Sebagai bentuk dukungan bagi guru-guru non-PNS di RA dan Madrasah di seluruh Indonesia, Kementerian Agama RI telah mengalokasikan dana sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif pada tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran serta mendorong semangat belajar para guru yang berdedikasi.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru bukan pegawai negeri sipil diatur oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Sebagai guru, sangat penting untuk memotivasi siswa untuk mencapai tujuan belajar yang ditetapkan. Zain, seorang guru berpengalaman, mengatakan bahwa tunjangan insentif dapat membantu mendorong para guru untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka dalam proses pendidikan. Dia juga menekankan pentingnya disiplin ilmu bagi para guru sebagai sumber daya manusia utama dalam sistem pendidikan.
Zain menekankan pentingnya ketenangan bagi guru dalam menjalani tugas harian mereka, selain tuntutan pekerjaan yang sudah ada. Kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan secara serius. Untuk itu, ia meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di setiap Kabupaten/Kota agar memberitahukan hal ini pada guru-guru non-PNS dalam daerahnya.
Amandemen konstitusi menekankan pentingnya kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Dengan pemberian tunjangan insentif, diharapkan akan mendorong motivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, mencapai prestasi yang lebih baik dari siswa, serta memotivasi pengembangan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja yang lebih baik dari para guru. Ini semua demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Ajang, setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku, pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota. Dia juga menambahkan bahwa harapannya tunjangan tersebut akan tersedia pada bulan Mei.
Pastikan Anda mengajukan permohonan sebelum batas waktu 23 September 2024 yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menjadi kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2024. Dari total dana sebesar Rp324 miliar, sekitar 216.461 guru akan menerima tunjangan secara kolektif melalui rekening mereka selama 6 bulan sebesar Rp250.000.