Dalam acara peluncuran pendirian dan penegerian Madrasah di Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dari Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menegerikan 39 madrasah. Ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
“Dengan adanya penegerian diharapkan tata kelola madrasah akan ditingkatkan. Ini berdampak pada meningkatnya layanan kepada masyarakat dan siswa-siswi. Selain itu, juga akan ada peningkatan fasilitas dan infrastruktur di madrasah,” ungkap Dirjen Pendis Abu Rokhmad dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu, 22 September 2024.
Ada 39 madrasah yang telah dinegerikan di 12 provinsi, termasuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Ini merupakan langkah penting dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
1. Banten: 2 madrasah
2. DK Jakarta: 5 madrasah
3. Jawa Timur: 4 madrasah
4. Kalimantan Barat: 1 madrasah
5. Kepulauan Riau: 2 madrasah
6. Riau: 3 madrasah
7. Sumatera Utara: 5 madrasah
8. Lampung: 5 madrasah
9. Maluku: 2 madrasah
10. Bengkulu: 6 madrasah