Struktur

Struktur Pendis di Maluku Tengah biasanya terdiri dari beberapa komponen penting:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Berperan dalam pengaturan dan pengawasan pendidikan diniyah di daerah.
  2. Kantor Kementerian Agama: Mengelola pendidikan agama dan memastikan standar pendidikan diniyah sesuai dengan ketentuan nasional.
  3. Madrasah dan Pesantren: Lembaga pendidikan yang menyediakan pendidikan diniyah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
  4. Pengurus Yayasan: Mengelola dan mendanai madrasah atau pesantren, memastikan keberlangsungan operasional.
  5. Pengajar/Pengasuh: Individu yang bertanggung jawab untuk mengajar dan mendidik siswa dalam berbagai ilmu agama.
  6. Siswa: Peserta didik yang mengikuti program pendidikan diniyah.