Struktur Pendis di Maluku Tengah biasanya terdiri dari beberapa komponen penting:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Berperan dalam pengaturan dan pengawasan pendidikan diniyah di daerah.
- Kantor Kementerian Agama: Mengelola pendidikan agama dan memastikan standar pendidikan diniyah sesuai dengan ketentuan nasional.
- Madrasah dan Pesantren: Lembaga pendidikan yang menyediakan pendidikan diniyah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
- Pengurus Yayasan: Mengelola dan mendanai madrasah atau pesantren, memastikan keberlangsungan operasional.
- Pengajar/Pengasuh: Individu yang bertanggung jawab untuk mengajar dan mendidik siswa dalam berbagai ilmu agama.
- Siswa: Peserta didik yang mengikuti program pendidikan diniyah.