Direktorat Pendis (Pendidikan Diniyah) di Maluku Tengah merupakan bagian dari Kementerian Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan pendidikan diniyah di wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa informasi penting tentang Direktorat Pendis Maluku Tengah:
Tugas dan Fungsi:
- Pengembangan Kebijakan: Menyusun kebijakan terkait pendidikan diniyah dan memastikan implementasinya di lapangan.
- Pengawasan Lembaga Pendidikan: Melakukan pengawasan terhadap madrasah dan pesantren untuk memastikan standar pendidikan dan akreditasi.
- Pelatihan dan Pengembangan: Mengadakan pelatihan bagi pengajar dan pengelola lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
- Pengembangan Kurikulum: Menyusun dan memperbaharui kurikulum pendidikan diniyah agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Evaluasi Program: Melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan diniyah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Struktur Organisasi:
Direktorat Pendis biasanya terdiri dari beberapa bagian, seperti:
- Bidang Kurikulum dan Penilaian
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Bidang Pengawasan dan Akreditasi
- Bidang Kerja Sama dan Pemberdayaan Masyarakat
Program dan Kegiatan:
- Pendidikan Formal dan Non-Formal: Menyelenggarakan program pendidikan untuk berbagai tingkat, baik formal di madrasah maupun non-formal di pesantren.
- Kegiatan Ekstrakurikuler: Mengorganisir kegiatan seperti lomba keagamaan, seminar, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan siswa.
- Kemitraan dengan Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendidikan diniyah melalui program-program kemitraan.