Tugas dan fungsi Pendis (Pendidikan Diniyah) di Maluku Tengah meliputi:
Tugas Pendis:
- Pengembangan Kurikulum: Menyusun dan mengembangkan kurikulum pendidikan diniyah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar nasional.
- Penyelenggaraan Pendidikan: Mengelola dan menyelenggarakan program pendidikan diniyah di madrasah dan pesantren.
- Pelatihan Pengajar: Memberikan pelatihan dan pengembangan profesional kepada pengajar agar mereka dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
- Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan diniyah untuk memastikan kualitas dan relevansi pendidikan.
- Fasilitasi Dana dan Sumber Daya: Mencari dan menyediakan sumber daya, termasuk dana, untuk mendukung operasional lembaga pendidikan diniyah.
- Kerja Sama dengan Lembaga: Bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pendidikan diniyah.
Fungsi Pendis:
- Pendidikan Karakter: Membentuk karakter dan moral siswa melalui pendidikan agama yang komprehensif.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan diniyah agar relevan dengan perkembangan zaman.
- Aksesibilitas Pendidikan: Memastikan aksesibilitas pendidikan diniyah bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Sosialisasi Nilai-Nilai Agama: Menyebarluaskan nilai-nilai agama dan kebudayaan melalui pendidikan.
- Penguatan Identitas Keagamaan: Menguatkan identitas keagamaan dan budaya masyarakat setempat melalui pendidikan diniyah.