Kini, tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024 telah dibayarkan secara penuh sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) di 15 wilayah di Indonesia. Ini menjadi motivasi lebih bagi para pendidik untuk terus melaksanakan tugas mereka yang mulia, yaitu membimbing generasi penerus bangsa.
Tunjangan sertifikasi atau disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan sebuah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru di seluruh Indonesia.
TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif dalam mengajar, dan menunjukkan kualitas kerja yang baik. Ini adalah penghargaan untuk guru-guru yang berdedikasi dan memberikan kontribusi yang berharga dalam dunia pendidikan.
Sebagai bagian dari THR, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan pembayaran tambahan satu bulan bagi guru yang memiliki sertifikasi penuh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Guru yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru setara dengan gaji 1 bulan.
Selain gaji pokok dari APBD, guru juga berhak menerima tunjangan profesi setara dengan 1 bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengajar.
Sri Mulyani Indrawati, menteri keuangan, telah mengumumkan bahwa THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi para guru yang belum menerima pembayaran tersebut, mereka akan menerima uangnya setelah lebaran.
Menurut Sri Mulyani, sekitar 1,1 juta guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari THR tahun 2024.
Di bawah ini adalah daftar daerah yang sudah menerima pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I 2024. Informasi ini disampaikan melalui saluran Youtube Budi Wijaya Guru:
- Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (tingkat SMA)
- Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
- Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
- Nias Barat
- Sulawesi Tenggara
- Maluku Tengah
- Kota Bekasi
- Sulawesi Barat
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Purwakarta
- Banjarmasin
- Kota Manado
- Purworejo
- Kutai Kartanegara
- Cianjur
Meskipun demikian, tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi guru sebesar 100 persen sebagai bagian dari THR 2024. Beberapa faktor, seperti kinerja dan lama masa kerja, dapat mempengaruhi jumlah tunjangan yang diterima oleh setiap guru.
Guru yang telah bersertifikasi tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jika mereka sedang cuti di luar tanggungan pemerintah, atau jika mereka ditugaskan oleh instansi lain dan gajinya dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, mereka hanya akan menerima gaji dari instansi yang menugaskan mereka.